SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten merampungkan penyidikan dugaan korupsi proyek di PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021 senilai Rp8,5 miliar. Kamis (30/6), perkara anak perusahaan Pertamina telah dilimpahkan kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Rutan Kelas IIB Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui sambungan telepon, Minggu (3/7).
Berkas perkara itu atas nama Presiden Direktur PT IAS berinisial SS, Vice President Business Development PT IAS berinisial IF,
Direktur Keuangan PT IAS berinisial SY, dan Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan berinisial DS. “Dalam pelaksanaan (tahap-red) dua terdapat lima orang tersangka yang diserahterimakan, mereka tersangka DS, SY, SS, IF dan AC,” ungkap Ivan.
Saat ini, tim penuntut umum tengah menyusun rencana dakwaan (rendak) terhadap lima tersangka tersebut. “Penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan. Nanti setelah surat dakwaan rampung, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” kata Ivan.
Kata Ivan, beberapa aset milik tersangka telah disita. Aset berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 218 meter persegi milik SY disita oleh penyidik, Senin (13/6) lalu. Lokasi aset berada di Kavling Saud, Blok F 1B Nomor 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.











