CILEGON – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kualitas terbaik pada kegiatan ekspor, komoditas ekspor terutama yang merupakan produk turunan pertanian dipastikan telah tersertifikasi sebelum dikirim ke negara tujuan.
Proses sertifikasi dilakukan oleh tenaga ahli dan professional dari Balai Karantina Pertanian Cilegon.
Proses sertifikasi pun dipastikan berlangsung secara professional melalui berbagai prosedur resmi dan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Syafrudin mengapresiasi dan berterima kasih kepada Karantina Pertanian Cilegon yang terus melakukan upaya tersebut.
“Prosedur ini sangat penting sebagai perwujudan dari keseriusan kita di Kota Cilegon untuk memberikan yang terbaik,” ujar Syafrudin.
Dikatakan Syafrudin, sertifikasi penting guna menjaga kepercayaan negara-negara lain yang selama ini meminati produk- produk dari Kota Cilegon.
Melalui sertifikasi ini dipastikan jika produk asal Kota Cilegon yang akan diekspor dalam kondisi baik dalam aspek manapun.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Andi Setiawan menjelaskan, sebelum diekspor, Karantina Pertanian Cilegon memastikan bahwa bahan baku pakan tersebut bebas dari Organisasi Penggangu Tumbuhan atau serangga hidup yang memungkinkan terbawa.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan karantina untuk memastikan produk ekspor tidak membawa serangga hidup, seperti pemeriksaan fisik, pemeriksaan secara visual, pengambilan sampel untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris serta memastikan bahwa alat angkut (kontainer) layak,” terang Andi.
Karantina Pertanian Cilegon mendukung dan memfasilitasi ekspor dengan tindakan karantina agar ekspor diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan.
Secara terpisah, Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon mengatakan bahwa karantina melakukan sertifikasi ekspor dengan menerbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan sebagai jaminan bahwa produk ekspor sehat dan layak ekspor.
“Dalam hal ini, kami berpedoman pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta memastikan sesuai dengan kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement,” terang Arum. (ADV)











