Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten, Ramelan mengungkapkan, usulan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp537 miliar berdasarkan hasil pembahasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Banten.
“Anggaran yang diajukan oleh KPU Banten terlihat sangat besar, karena kami mengakomodir secara maksimal honorarium badan adhoc,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, anggaran Pilgub Banten tersebut lebih tepat bila mulai dialokasikan dalam APBD Perubahan 2022 hingga APBD Banten tahun anggaran 2024.
“Kita masih punya waktu sekira tiga tahun, agar tidak membebani APBD maka kami minta dicicil sejak tahun ini. Sebab sesuai peraturan, sumber anggaran pelaksanaan pilkada dari APBD,” bebernya.
Secara teknis, tambah Ramelan, perencanaan anggaran Pilgub Banten 2024 berdasarkan pada keputusan KPU RI Nomor 444 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang jasa Jasa untuk tahapan pemilihan 2024.
“Perencanaan awal sempat mencapai angka Rp700 miliar, namun kemudian kami melakukan pencermatan bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dan bersepaham mengenai Honorarium Badan Ad hoc akan diusulkan oleh Provinsi agar terwujud penyeragaman honor,” urainya.
Kendati meminta dicicil mulai tahun 2022, namun Ramelan menghormati apapun kebijakan Pemprov Banten.
“Secara prinsip KPU Banten telah mengusulkan, terkait kapan mulai dianggarkannya itu menjadi kewenangan Pemprov Banten,” pungkasnya. (den/air)











