SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa restorative justice (RJ) bukan merupakan ‘barang asing’ bagi masyarakat Indonesia.
Menurut dia, RJ pada hakikatnya sudah ada, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dengan tradisi dan nilai kearifan lokal.
“Saya menegaskan bahwa RJ bukanlah barang asing bagi masyarakat Indonesia karena pada hakikatnya RJ sudah ada, hidup dan berkembang di tengah masyarakat kita,” ujar Eben saat seminar hukum dengan judul Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice di Gedung Serbaguna Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Rabu (6/7).
Pantauan Radar Banten di lokasi, seminar menghadirkan para narasumber dari berbagai kalangan. Mulai dari Wakajati Marang, Dosen Pidana FH Untirta Rena Yulia, Ketua DPRD Banten Andra Soni, pemerhati budaya Khatib Mansur dan mewakili media Dirut Radar Banten dan Banten TV Mashudi.
Dalam sambutannya Eben, mengatakan, sifat dan karakter masyarakat perdesaan masih memegang musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. “Sifat dan karakter masyarakat perdesaan yang masih memegang musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan sesungguhnya menjadi mood sosial dalam penerapan RJ,” kata Eben.
Ia mengatakan, penerapan RJ merupakan sarana penyelesaian perkara tindak pidana secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. “Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan akses keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga namun juga memberikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat,” kata Eben.