Eben mengungkapkan, amanat Jaksa Agung kepada setiap satuan kerja kejaksaan negeri untuk mendirikan rumah RJ yang berbasis nilai kearifan lokal. Kejati Banten melalui kejaksaan negeri telah mendirikan tujuh rumah RJ.
“Rumah RJ yang dibentuk atas inisiasi kejaksaan dan dukungan dari pemerintah setempat dan tokoh masyarakat dengan semangat mengedepankan kearifan lokal yang ada di daerah setempat,” kata Eben.
Dijelaskan Eben, penyelesaian tindak pidana melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan kebijakan yang telah digariskan Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi dan pengendali perkara pidana sesuai prinsip single prosecutor system dan dominus litis.
“Kebijakan penuntutan yang dimaksud secara teknis terimplementasikan dalam menentukan untuk melakukan penuntutan pidana atau tidak melakukan penuntutan pidana dengan penilaian dan pertimbangan hukum berlandaskan kearifan lokal,” kata Eben.
Eben mengungkapkan, terobosan penegakan hukum pidana dengan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif menjadi salah satu sarana mendekatkan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dengan cita-cita hukum dalam menghadirkan nilai keadilan.
“Kepastian dan kemanfaatan hukum secara pararel kepada pihak korban, pelaku dan masyarakat,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung RI tersebut.