Sementara itu Wakajati Banten, Marang mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan RJ. Pertama terkait dengan kepentingan korban dan hukum lain yang dilindungi. “Kedua, penghindaran stigma negatif, ketiga penghindaran pembalasan, keempat respon dan keharmonisan masyarakat, dan terakhir kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum,” kata Marang.
Marang menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait pemberlakuan RJ. Syarat itu pertama telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara mengganti kerugian korban, kedua telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. “Ketiga masyarakat merespons positif,” kata Marang.
Marang mengatakan, ada beberapa perkara yang tidak dapat dihentikan melalui RJ. Perkara itu terkait tindak pidana keamanan negara, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup dan tindak pidana yang menyangkut korporasi.
“Selain itu tindak pidana yang menyangkut martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan,” tutur Marang.
Direktur Utama Radar Banten dan Banten TV, Mashudi yang juga menjadi nrasumber mengatakan, RJ harus disosialisasikan secara utuh dan jelas mengenai alasan pertimbangannya. “Harus disampaikan alasan-alasan selain dari alasan yang normatif seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, korban memaafkan pelaku, dan baru melakukan pertama kali, tetapi alasan-alasan yang lebih kuat terkait alasan kemanusiaan harus disampaikan ke masyarakat,” kata Mashudi.
Ia mengungkapkan, jangan sampai terjadi kesalahan pemahaman di tengah masyarakat terkait RJ. “Saya mengajak untuk memanfaatkan media, baik media mainstream maupun media sosial untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait RJ,” ungkap Mashudi.
Ia menyarankan, ke depan agar RJ juga disosialisasikan kembali kepada pihak-pihak terkait terutama kepada wartawan, pegiat media sosial (medsos), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa dan lain-lain. “Saran saya ke depan agar RJ juga disosialisasikan kembali kepada pihak-pihak terkait. Saat ekspose RJ ke media, harus disampaikan secara utuh. Wajib diungkapkan alasan kemanusiaan atau alasan humanis yang mendasari penyelesaian perkara melalui RJ,” tutur Mashudi. (fam/air)











