DIUSUT BARESKIRM
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono saat dikonfirmasi membantah kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Sebab kata dia, kasus tersebut telah lebih dahulu ditangani oleh Bareskrim Polri sebelum dilaporkan ke Polda Banten.
“Bukan diambil alih (Bareskrim Polri-red) tapi sudah ditangani oleh Bareskrim Polri. Saat ini (dugaan kredit macet Bank Banten-red) masih berjalan (di Bareskrim Polri-red) itu hasil koordinasi kami dengan Bareskrim,” kata Dony Minggu (3/4).
Dony mengatakan Bareskrim Polri sedang menangani persoalan kasus Bank Banten. Kasus yang dilaporkan oleh Boyamin Saiman tersebut akan digabungkan penanganan perkaranya. “Bukan disetop (kasus oleh Polda Banten-red), tapi akan digabungkan ke Bareskrim setelah pelaksanaan gelar perkara,” kata Dony.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PBMI) Moch Ojat Sudrajat menilai laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Polda Banten tidak tepat. Sebab, kasus kredit macet PT HNM yang dilaporkan ke Polda Banten telah bergulir sejak 2020.
“Menurut saya pelaporan tersebut tidak tepat karena dugaan kasus PT HNM di Polda Banten telah terlebih dahulu bergulir di Bareskrim Polri sejak tahun 2020,” kata Ojat.











