SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten. Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan kredit macet yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara kasus Bank Banten. Kasus Bank Banten tersebut kata dia sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyelidik sudah mendapati persoalan atau peristiwa pidana yang terjadi di Bank Banten.
Namun sayangnya, Eben masih tertutup dengan penyidikan kasus tersebut. Hal tersebut dia lakukan agar penyidik tidak terganggu dalam proses penyidikannya. “Kita naikan ke penyidikan (kasus Bank Banten-red) mohon teman-teman tidak terlalu mengeksposnya,” kata Eben, Kamis (7/7).
Informasi yang diperoleh Radar Banten, kasus Bank Banten yang ditangani Kejati Banten tersebut terkait dengan kredit macet tahun 2017-2018. Kasus dugaan kredit macet senilai Rp65 miliar tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten pada Jumat (25/3) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Namun oleh Polda Banten kasus tersebut tidak dilanjutkan karena sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan meminta Radar Banten untuk mengonfirmasi penyidikan kasus Bank Banten ke Bareskrim Polri. “Sebaiknya teman-teman wartawan menanyakan dahulu ke penyidik Polri apakah ada proses penyidikan dugaan korupsi di Bank Banten?,” kata Ivan.