Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kredit macet pada PT HNM yang terjadi pada 2017-2018 berjumlah Rp65 miliar. “Dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018 sampai di angka Rp65 miliar dengan bunga dan denda,” kata Boyamin.
Dijelaskan Boyamin, proses pemberian fasilitas kredit terhadap PT HNM sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Perusahaan swasta yang meminjam uang tersebut diduga tidak memenuhi syarat. “Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman (perusahaan-red),” kata Boyamin
Pinjaman tersebut oleh PT HNM digunakan untuk membiayai proyek jalan tol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatera Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.
“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya juga patut diragukan. Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahan,” kata Boyamin.
Dikatakan Boyamin, pihak PT HNM yang meminjam uang di Bank Banten dengan memberikan jaminan aset di daerah Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang. “Kemudian jaminan berupa SHM lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotocopian karena sertifikat asli ada di bank lain,” ungkap Boyamin.(nna-fam/alt)











