CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mau naik kapal ferry di Pelabuhan Merak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR bagi masyarakat yang baru vaksinasi hingga dosis kedua. Sampel tes inj diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Atau menunjukkan hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Calon penumpang juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat akan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Merak.
Begitu juga dengan pengguna jasa penyeberangan yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Aturan menunjukkan hasil tes PCR bagi calon pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak kembali berlaku.
Hal itu sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.