Ia mengaku pihaknya kerap melakukan monitoring terhadap koperasi yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. Salah satu parameter koperasi dikatakan sehat dan aktif adalah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) yang biasanya dihelat enam bulan setelah tutup buku.
Kegiatan RAT itu juga dilakukan untuk mengevaluasi dan mengetahui rugi laba dan merubah anggaran dasar hingga merencanakan agenda ke depan. “Kalau tidak dilaksanakan tidak bisa merencanakan agenda ke depan. Ya pasif. Kalau ada RAT, sama saja bentuk transparan pengurus ke anggota,” ujar Agus.
Selain pelatihan, ia juga mengaku pihaknya melakukan sosialisasi kepada koperasi terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mulai dilaksanakan sosialisasi hukum kepada UMKM dan pelaku usaha yang ada di Banten. Konsultasi apabila ada masalah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terkecoh dengan lembaga-lembaga yang mengatasnamakan koperasi tetapi justru menjerat. “Koperasi hanya meminjamkan ke anggotanya, bukan ke warga. Kurang tepat kalau meminjamkan ke bukan anggotanya,” tegas Agus.
Biasanya, lembaga yang mengatasnamakan koperasi lalu meminjamkan uang ke bukan anggotanya justru menjerat dengan bunga yang besar. “Itu perlu diwaspadai. Masyarakat agar berhati-hati dengan adanya koperasi yang mengaku simpan pinjam kepada yang bukan anggotanya. Kalaupun ada perlu dipertanyakan legalitasnya. Koperasi yang bersangkutan bisa dicabut izinnya,” tandas mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten ini. (nna/air)











