SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemkot Serang terkesan lamban. Hal ini menjadi salah satu sorotan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah II Banten.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten Agus Priyanto menuturkan, pihaknya mendorong percepatan menyelesaikan sertifikasi aset, termasuk penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Serang. “Sehingga pemerintah daerah bisa melakukan intervensi, dalam arti misalkan ada keluhan masyarakat,” kata Agus kepada wartawan usai Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Setda Puspemkot Serang, Rabu (13/7).
Selain itu, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan yang dikeluhkan masyarakat. “Selama belum tercatat dan masih di pengembang, maka (Pemkot Serang-red) tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Agus.
Di samping penyerahan PSU, Agus menyampaikan tujuh area pemerintahan daerah yang rawan korupsi.
Yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pendapatan, dan manajemen aset daerah. “Misalnya, tata kelola ASN ada jual beli jabatan, kemudian potensi pajak, dan satu lagi kalau di kabupaten itu, dana desa. Karena ini adalah kota berarti tidak ada desanya,” kata Agus.











