Sementara itu, Pj Sekda Banten, M Tranggono mengimbau semua pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten, untuk mengurus surat keterangan asal (SKA) di Banten dan tidak perlu lagi mengurus SKA di provinsi lain.
“Selain memudahkan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten. Mengurus SKA di daerah sendiri akan memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan adanya IPSKA pihaknya optimistis jika pemprov mampu memberikan kebijakan untuk menciptakan masyarakat Banten yang sejahtera. Menurut Tranggono, di Provinsi Banten saat ini beroperasi sekitar 4.178 perusahaan industri yang tersebar pada beberapa Kawasan Industri dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.
Adapun kinerja ekspor Provinsi Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50 persen di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02 persen di tahun 2020, serta meningkat menjadi 3,68 persen di tahun 2021.
“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor,” tuturnya.
Dalam tiga tahun terakhir, kinerja ekspor Provinsi Banten pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019 pertumbuhan ekpor 5,58 persen. Pada tahun 2020 meningkat menjadi 8,18 persen. Pada tahun 2021 turun sedikit menjadi 8,13 persen akibat pandemi.
“Kemarin Disperindag Banten telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Jadi mulai 13 Juli 2022 semua produk ekspor asa Banten bersertifikat Made in Banten,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bambang Jaka Setiawan mengatakan, dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.
“Dalam rangka peningkatan ekspor dan memperkokoh ekonomi nasional melalui peningkatan layanan fasilitasi perdagangan, Menteri Perdagangan secara resmi telah menetapkan Pemprov Banten sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” kata Bambang saat menghadiri Pengukuhan Disperindag Banten Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/7). (den/air)











