PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang melarang guru bersikap bengis terhadap anak didiknya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Disdikpora yang juga Penjabat Sekda Pandeglang Taufik Hidayat di ruang kerjanya.
“Memasuki tahun ajaran baru 2022-2023, kurikulum Merdeka Belajar mulai diterapkan. Jadi saat KBM tidak boleh lagi guru bersikap bengis pada anak didiknya,” kata Taufik kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (20/7).
Guru atau tenaga kependidikan harus bisa membuat suasana belajar menyenangkan. Sehingga kualitas pendidikan di sekolah meningkat.
“Mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA sederajat. Jadi siswa atau peserta didik merasa merdeka belajar,” ungkapnya.
Merdeka belajar di sini bukan berarti peserta didik bebas melakukan apa yang diinginkannya. Proses KBM tetap mengacu pada kurikulum yang ditetapkan pemerintah.











