SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka oleh penyidik juga telah dilakukan penahanan.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama hampir tujuh bulan tersebut pihaknya juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp19,1 miliar. “Ada 20 orang tersangka, dan Rp19,1 miliar penyelamatan keuangan negara. Kita juga melakukan penyitaan aset berupa dua rumah, uang dolar 1.400 dan satu unit mobil Mercedez Benz,” kata Eben pada akhir pekan kemarin.
Eben mengungkapkan, ke- 20 orang tersangka tersebut merupakan dari 10 perkara yang sudah naik tahap penyidikan. Sementara untuk kasus yang statusnya masih dalam tahap penyelidikan berjumlah 25 kasus. “Dalam penyidikan ada 10 perkara, dan 25 penyelidikan itu dari Januari 2022,” kata Eben.
Eben merinci, 10 kasus korupsi yang naik ke penyidikan yaitu kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indonesia Aircraft Services (PT IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayran Pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan Tahun 2021.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2018, senilai Rp25 miliar,” ungkap Eben.
Lalu, ada kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pemberian kredit pada bank bjb Syariah cabang Tangerang Tahun 2013 dan tahun 2016. Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa penggelapan uang pajak kendaraan bermotor oleh oknum pegawai Kantor Samsat atau UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus mencapai lebih dari Rp10 miliar.











