“Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean tahun 2021. Kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar,” kata Eben.
Lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) di Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tahun 2016.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.
Eben mengungkapkan Provinsi Banten telah berusia 22 tahun, setelah lepas dari Provinsi Jawa Barat, tapi kasus korupsi di Banten cukup tinggi. Padahal tujuan dibentuknya Provinsi Banten dalam upaya kesejahteraan masyarakat. “Empat bulan saya bekerja di Banten, ada puluhan tersangka. Miris di luar nalar,” kata Eben.
Eben menegaskan, Kejati Banten terus berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Banten, dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaksanakan pakta integritas bersama Kepala Daerah, maupun DPRD.
“Kita melakukan pakta integritas dengan DRPD Banten dan sangat diterima. Kemudian pakta integritas dengan Gubernur, Bupati dan Walikota serta kepala OPD,” tutur Eben. (fam/air)











