CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – HD (24) asal Merak, Kota Cilegon diciduk oleh Satresnarkoba Polres Cilegon karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Untuk setiap kali mengirim barang, pemuda itu hanya dibayar Rp50 Ribu hingga Rp100 ribu saja.
HD diamankan pada Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon saat akan mengantarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari personel Satresnarkoba Polres Cilegon mendapat informasi tentang seorang residivis berinisial HD yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpan didalam tas selempang hitam yang dipakai tersangka.
“Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama TK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu per paket dan dari setiap penjualan per paket tersangka mendapat imbalan berupa uang Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu,” ujar Shilton, Kamis 28 Juli 2022.
Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua lakban merah, satu tas selempang hitam dan satu unit Handphone merk OPPO.
“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap TK (DPO) yang memasok sabu-sabu kepada HD,” tambah Shilton.
Atas perbuatannya tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung SP











