RADARBANTEN.CO.ID – Penanggulangan bencana bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual membutuhkan upaya yang terintegrasi sejak tahap mitigasi bencana hingga rehabilitasi. Oleh karenanya, sangat diperlukan koordinasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga hingga lembaga masyarakat dalam mewujudkan penanganan bencana yang strategis, inklusif, serta ramah bagi perempuan dan anak.
Perempuan dan anak sering kali menjadi korban dalam situasi bencana karena memiliki akses yang lebih rendah terhadap sumber daya seperti sarana toilet, air bersih, fasilitas kesehatan, dan sanitasi selama di shelter pengungsian dibanding laki-laki. Contohnya, sarana toilet dan kamar mandi darurat yang dibangun seadanya, tidak memperhatikan jarak toilet atau kamar mandi yang jauh dari shelter pengungsian, serta penerangan seadanya dapat membahayakan keselamatan kaum perempuan.
Selain itu, perempuan dan anak juga cenderung mengalami defisiensi nutrisi (gizi) karena mereka memiliki kebutuhan nutrisi tersendiri (khususnya saat sedang hamil atau menyusui bayi). Langkanya tempat yang memadai untuk menyusui bayi, minimnya makanan yang bergizi sesuai dengan kebutuhan nutrisi, serta kualitas bahan pakaian yang tidak memadai merupakan banyak hal yang menjadi alasan dari rentannya perempuan dan anak di shelter pengungsian. Belum lagi beragam adat, budaya, dan keyakinan agama yang dianut perempuan, seringkali menyebabkan tidak mudahnya perempuan dan anak untuk segera mengakses fasilitas yang tersedia di lingkungan pengungsian.
Hal-hal tersebut memiliki konsekuensi dalam upaya bertahan dalam situasi bencana. Bahkan, perempuan dan anak sering juga tidak dapat hadir dalam latihan penyelamatan diri dari kondisi bencana alam. Hal itu terjadi karena konstruksi nilai budaya di mana perempuan harus berfokus pada urusan domestik, sehingga jarang bisa keluar rumah untuk mengikuti pelatihan. Ketidakhadiran tersebut membuat pengetahuan mereka terkait pencegahan dan penanggulangan bencana menjadi minim. Pengetahuan mereka tentang teknik penyelamatan diri membawa konsekuensi perempuan dan anak lebih rentan menjadi korban bencana alam. Minimnya kesempatan perempuan menjadi pemimpin dalam pengungsian juga seringkali menghambat terdengarnya suara perempuan, sehingga kebutuhan perempuan dan anak tidak selalu menjadi pemenuhan utama. Kesempatan untuk hadir dan tampil berbicara dalam pertemuan internal di dalam komunitas pengungsi, maupun pertemuan dengan stakeholder lain di tempat pengungsian banyak diwakili oleh laki-laki.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, perempuan dan anak yang selama ini lebih sering dipandang sebagai objek, dalam arti menjadi korban bencana, dapat berperan sebagai subjek dalam penanggulangan bencana, baik pada masa pra-bencana, tanggap darurat, maupun pasca-bencana. Pada pra-bencana, perempuan dapat berperan dalam pengurangan risiko bencana, termasuk pengurangan risiko bencana yang berperspektif gender. Peran perempuan dalam masa tanggap darurat juga tidak kalah penting, terutama dalam penyediaan air bersih dan makanan. Sementara peran perempuan dalam masa pasca-bencana meliputi peran dalam penyediaan dalam layanan kesehatan reproduksi, akses terhadap pendidikan dan keterampilan, serta partisipasi perempuan dalam setiap usaha rehabilitasi dan rekonstruksi.
Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang perlibatan perempuan dalam menghadapi bencana, termasuk melindungi kelompok rentan, perlu diupayakan dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.
Meningkatnya kejadian bencana di Indonesia memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam koordinasi. Peran dan kontribusi bantuan kemanusiaan semakin besar pada setiap kejadian bencana skala besar maupun medium yang terjadi di Indonesia.
Penanganan yang responsif gender harus dikedepankan sebab dalam pengungsian seringnya yang dilihat oleh para pemangku kepentingan dalam hal pemberian bantuan dan kebutuhan masih bersifat umum. “Ketika ada kebutuhan spesifik yang diharapkan oleh perempuan dan anak terkadang tidak terpenuhi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanggulangan bencana. SK bernomor 463/kep.274-huk/2021 itu bermaksud memberikan upaya perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan di dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini, meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan dalam situasi bencana, perempuan dan anak memiliki risiko mengalami kekerasan berbasis gender yang berdampak serius dan dapat mengancam keselamatan jiwanya. Selain itu, memastikan tersedianya mekanisme terkait data dan informasi, layanan, bantuan dan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan spesifik, dan atau kebutuhan khusus bagi perempuan dan anak dalam bencana, sesuai data terpilah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dari kekerasan dalam bencana. (adv)











