LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ramainya kontroversi terkait adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Peraturan Pemerintah tentang kesehatan yang didalamnya dimuat soal penyediaan alat kontrasepsi (Alkon) dan disahkan beberapa waktu lalu, hingga saat ini aturan tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Bahkan, sebagian masyarakat menyebut aturan tersebut masih harus dikaji lebih dalam dan harus dibahas kembali dengan menyesuaikan kultur masyarakat di Indonesia.
Menanggapi ramainya kabar tersebut, Kabid Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lebak, Tuti Nurasiah angkat bicara.
Menurutnya, peraturan tersebut dikhususkan untuk anak-anak tertentu bukan berarti pembagian alat kontresepsi. Namun dirinya mengakui, ada sebagian masyarakat salah persepsi.
“Jika memang ini (alat kontrasepsi) bagi anak usia pelajar itu ditujukan bagi mereka yang telanjur dinikahkan diusia pelajar, maka itu diperlukan, karena di kita ada namanya program Penundaan Anak Pertama (PAP),” jelas Tuti kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 20 Agustus 2024.
Tuti menyebutkan, bahwa PP yang disahkan pemerintah pusat, sama dengan program PAP yang merupakan program DP3AP2KB Lebak yang dilakukan dengan tujuan menunda kehamilan bagi perempuan yang dinilai belum siap baik dari segi fisik, mental dan hal lainnya.
Lebih lanju, tujuan dari program tersebut, tentunya untuk meminimalisir terjadinya dampak negatif yang ada akibat pernikahan diusia pelajar.
“Karena PAP ini akan dilakukan sampai si calon ibu siap, mengapa? Agar meminimalisir resiko angka kematian ibu dan anak baru lahir (AKI/AKB), bayi stunting, dan lain sebagainya,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam pemberian alat kontasepsi bagi program PAP akan diberikan dengan alat kontrasepsi yang pengembalian masa kesuburannya kembali dengan cepat.
“Jadi, saat kehamilan sudah direncanakan, maka kesburuannya akan kembali dengan cepat. Tentu pada saat kondisi dan usianya sudah siap untuk hamil. Terkait PP Nomor 28 tahun 2024 sampai saat ini, masih menunggu arahan atau petunjuk dan pelaksana dalam penerapan PP soal alat kontrasepsi tersebut,” tuturnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











