SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Satreskrim Polres Serang sudah menetapkan Asep alias AP sebagai tersangka. Namun, pria yang telah menghamili AS (14), anak kandungnya hingga melahirkan bayi perempuan ini belum juga tertangkap.
AP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka belum lama ini,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu pagi, 28 April 2024.
Namun, tersangka dalam kasus yang telah naik tahap penyidikan sejak Jumat, 19 April 2024, itu belum juga tertangkap.
“Naik sidik sejak Jumat lalu,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Kasus ini terbongkar setelah AS melahirkan bayi secara mandiri di kamarnya pada Selasa, 16 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat proses persalinan itu, pelajar kelas 2 SMP itu hanya ditemani AP.
“Pada saat melahirkan, lampu kamar di matikan dan kamarpun di tutup, kemudian pada saat bayi keluar korban teriak,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun, beberapa waktu lalu.
Saat korban berteriak, kakak kandungnya yang berada di rumah berlari mengecek ke kamar korban. “Setelah sampai di kamar kakak korban teriak kaget karna melhat ada bayi yang lahir,” ujarnya.
Melihat ada bayi baru lahir, pihak keluarga langsung menghubungi bidan untuk memeriksa keadaan korban dan bayinya. “Saat bidan datang, pelaku ini diminta untuk membeli susu bayi. Namun, bukannya membelikan susu akan tetapi kabur,” jelasnya.
Kuratu menjelaskan, dari keterangan korban, pelaku yang menghamilinya tersebut adalah ayah kandungnya. “Korban di tanya oleh keluarganya siapa yang menghamili dan menjawab ayahnya,” ungkapnya.
Jawaban itu tentu membuat kaget pihak keluarga dan masyarakat. Hingga kasus itu dilaporkan ke Polres Serang.
Editor : Merwanda