LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Lebak bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani pakta integritas yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD Lebak, Senin (8/8/2022)
Pakta integritas digelar kedua lembaga ini untuk mencegah tindak pindana koruspi kolusi dan nepotisme (KKN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Sulvia Triana Hapsari mengatakan, dengan penandatanganan pakta integritas diharapkan tidak ada perilaku praktek KKN dan ke depannya penegakan hukum lebih baik.
“Ya, penandatanganan pakta integritas ini juga dalam memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kami berjanji bersama-sama tidak ada KKN supaya kedepannya penegakan hukum lebih baik, dan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD lebih maksimal,” kata mantan koordinator Kejati DKI ini.
Menurut Hapsari, penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan yang sudah lebih dulu dilalukan oleh Kejati dan Pemprov Banten.
“Setelah ini nanti akan MoU. Namun, yang pertama harus kami lakukan adalah pakta integritas karena follow up pakta integritas yang sudah dilakukan Kejati dan Pemprov Banten,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pencegahan dan penegakan hukum merupakan salah satu poin penting dalam mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tentunya, untuk mewujudkan pembangunan di Lebak, kejaksaan berperan serta dalam hal kebijakan penegakan supremasi hukum,” katanya.
Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar, mengatakan, pakta integritas merupakan komitmen bersama kedua belah pihak. Menurutnya, pakta integritas tersebut merupakan bagian dari agenda untuk mewujudkan good government di Kabupaten Lebak.
“Salah satu tujuannya menjalin sinergi antara DPRD dan kejaksaan,” kata politisi Gerindra ini.
Reporter: Nurabidin











