SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten tak lagi menerima tenaga honorer untuk bekerja sebagai pegawai non-ASN. Saat ini, Pemprov sedang berupaya melakukan penataan dan pendataan terhadap sekira 17 ribu tenaga honorer yang ada.
Pj Sekda Banten Moch Tranggono menegaskan, Pemprov Banten harus melakukan moratorium penerimaan tenaga honorer. “Tidak ada kata penerimaan,” tegas Tranggono, kemarin.
Kata dia, saat ini Pemprov diminta melakukan pendataan tenaga honorer kembali oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk itu, Pemprov meminta tenaga honorer yang ada di lingkup Pemprov untuk bersabar lantaran kebijakan yang akan diambil tergantung pemerintah pusat.
“Tergantung pusat. Kalau memang diterima semuanya ya kami terima. Kenyataannya kebijakan pusat yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan sambil meminta kepada pemerintah pusat agar kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2023 yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang.
Meskipun begitu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten ini mengaku Pemprov telah menyiapkan beberapa opsi apabila kebijakan pemerintah pusat itu tak direvisi. “Kita antisipasi. Yang masalah ini bukan hanya Pemprov Banten saja, tapi juga delapan pemerintah kabupaten/kota dan seluruh Indonesia. Kita sedang rumuskan solusinya, mudah-mudahan kalau ada, bisa baik untuk semuanya,” terang Tranggono.
Untuk itu, ia menegaskan agar kepala OPD di lingkup Pemprov Banten tidak merekrut lagi pegawai non-ASN. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan akan dikenai tindakan disiplin. “Yang jelas tidak boleh menambah,” tegas Tranggono.











