Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan untuk menata non ASN agar statusnya lebih jelas dan gajinya lebih baik. “Untuk itu, zero dulu (penerimaan-red). Yang ini saja belum selesai,” ujarnya.
Kata dia, selama ini perekrutan tenaga honorer menjadi kewenangan kepala OPD lantaran disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan program karena sifatnya kontrak. Namun lantaran saat ini ada PP Nomor 49 Tahun 2018 yang melarangnya.
“(Tidak ada penerimaan tenaga honorer-red) itu kebijakan nasional kecuali ada kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Nana. Misalnya juga tenaga khusus kesehatan yang diperlukan dalam kondisi tertentu.
Kata dia, pemerintah pusat memerintahkan agar menata tenaga honorer yang ada terlebih dahulu dan tidak menambah lagi. Seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Banten juga sudah disampaikan terkait kebijakan tersebut.
Saat ini, pihaknya terus memperjuangkan nasib sekira 17 ribu pegawai non-ASN yang ada di Pemprov, baik itu guru maupun non-guru.
Adanya surat edaran dari MenPAN-RB yang meminta agar pemerintah daerah mendata tenaga honorer yang masa kerjanya minimal satu tahun juga merupakan titik terang dari perjuangan mereka. “Dengan begitu ada kesempatan. Mudah-mudahan ke depannya PP tersebut direvisi karena kami masih membutuhkan mereka,” ujar Nana. (nna/air)











