SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang biasa disebut TKI asal Kabupaten Serang bermasalah. Mulai dari kasus kekerasan, tidak digaji, hingga penempatan yang tidak sesuai.
Berdasarkan data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten, per Januari hingga awal Agustus 2022 sudah ada 26 laporan kasus TKI bermasalah di Banten. Dari jumlah itu, 20 kasus merupakan TKI asal Kabupaten Serang.
Wakil Ketua SBMI Provinsi Banten Suhfi Jajuli mengatakan, TKI Kabupaten Serang yang bermasalah itu berasal dari Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Lebakwangi. “Memang banyak TKI yang bermasalah, paling banyak dari Tirtayasa,” kata Jajuli kepada Radar Banten, Minggu (7/8).
Dijelaskan Jajuli, puluhan TKI bermasalah itu kebanyakan mengeluh karena adanya faktor kekerasan dari majikan, tidak digaji, penelantaran, hingga mendapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. “Kebanyakan TKI yang bermasalah ini masa kerjanya masih usia muda, seperti baru tiga minggu atau baru sampai tiga bulan,” jelasnya.
Ia mengatakan, TKI bermasalah itu rata-rata pemberangkatannya melalui jalur ilegal. Karena banyak yang bekerja di negara Timur Tengah. Kata dia, pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah dimoratorium Pemerintah Pusat sejak 2015.
Akan tetapi, ada juga TKI bermasalah yang bekerja di negara Asia seperti Hongkong, Korea, dan Taiwan. “Seperti di Taiwan, ada kasus TKI yang berangkat secara resmi yang mendapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, dijanjikan kerja pabrik, ternyata jadi pembantu rumah tangga,” ujarnya.
Contoh kasus lainnya, lanjut Jajuli, ada TKI di Arab Saudi yang berangkat perorangan menggunakan visa umroh yang masa berlakunya kurang dari satu bulan. “Ketika visanya mati, maka dipastikan TKI ini bermasalah,” ucapnya.










