Pihaknya menerima pengaduan bagi TKI yang bermasalah. Dalam setiap penanganannya, pihaknya mengutamakan pemulangan TKI yang bersangkutan melalui koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat dan pihak yang memberangkatkan. “Kalau pihak sponsor (yang memberangkatkan TKI) tidak kooperatif maka kami akan melanjutkan kasus itu ke ranah hukum,” tegasnya.
Dikatakan Jajuli, kasus TKI ilegal terus terjadi setiap tahunnya. Menurutnya, hal itu lantaran kurangnya edukasi kepada masyarakat. “Sponsor yang memberangkatkan TKI ilegal juga masih banyak berkeliaran, kemudian juga hukum di negara kita belum maksimal terkait penanganan kasus TKI,” ucapnya.
Terkait itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Ugun Gurmilang tidak menampik masih banyaknya TKI ilegal. Ia mengimbau kepada warga yang ingin kerja di luar negeri, untuk konfirmasi terlebih dahulu ke instansinya agar keberangkatannya dipastikan legal.
“Ini kan banyak yang berangkat tanpa konfirmasi ke dinas, karena tergiur oleh iming-iming dapat sekian juta dari sponsor yang enggak jelas, akhirnya penyesalan, ketemu majikan enggak manusiawi,” katanya.
Dijelaskan Ugun, saat ini banyak juga TKI asal Kabupaten Serang yang berangkat ke Taiwan dan negara lainnya dengan prosedur yang sesuai ketentuan. “Soalnya Permenaker Nomor 260 tahun 2015 untuk Timur Tengah belum dicabut, masih dilarang (mengirim TKI ke Timur Tengah),” katanya.
Jika masyarakat kesulitan untuk datang ke Disnakertrans, Ugun menyarankan untuk meminta bantuan kepada pegawai kecamatan atau desa untuk diantar. “Setiap tahun kita sudah lakukan sosialisasi, tapi warga selalu tergiur pendapatan besar oleh sponsor,” pungkasnya. (drp/jek)










