Lalu, penerapan UU Cipta Kerja yang dinilai mempersempit kewenangan Pemkot, terutama terkait perizinan. Mereka berharap kewenangan pemkot dikembalikan seperti semula.
“Itu dua poin yang diperkuat,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, fokus pembahasan Apeksi adalah terkait implementasi pemberhentian honorer dan perizinan yang diambil alih pemerintah pusat. “Kalau kaitan dengan penghentian honorer, disepakati seluruh Pemkot se-Indonesia menolak,” katanya.
Selain itu, kata Subagyo, reformasi birokrasi terkait dengan perubahan struktural ke fungsional, hubungan pengelolaan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, anggaran kelurahan sampai dengan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, pelaksanaan Rakernas XV Apeksi digelar di Kota Padang, Sumatera Barat mulai 7-10 Agustus 2022. Kegiatan tersebut, diikuti 98 Walikota se-Indonesia dibuka oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (fdr/nda)











