Ia mengatakan, seluruh kabupaten/kota seharusnya memiliki TPSA masing-masing. Dari delapan kabupaten/kota, hanya Kabupaten Serang yang belum memiliki TPSA. “Di Lebak ada dua, Pandeglang dua, Tangerang dua. Cilegon sudah ada,” ujarnya. Namun, produksi sampah terbanyak dari Tangerang Raya.
Kata dia, Pemkot Serang menerima pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan karena dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Ya kan sekian kubik (sampah-red) bisa menghasilkan PAD,” terangnya.
Untuk TPA Regional, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan Pemprov sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun saat ini pembangunan TPA regional masih dalam kajian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala DPRKP Provinsi Banten, Rachmat Rogianto mengatakan, pihaknya sedang melakukan perencanaan terkait TPA regional. Setelah itu pihaknya akan mencari lahan untuk pembangunannya. “Kita bikin DED (detail engineering design-red), kemudian kita bangun,” tuturnya.
Kata dia, lahan di Tunjung Teja, Kabupaten Serang tak jadi dibangun TPA regional karena mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. “Maka kita cari lagi lokasinya. Kita bikin FS-nya (feasibility study-red),” terang Rachmat.
Ia mengaku, TPA regional bakal dibangun di ketiga WKP yang ada di Banten agar tak terpusat. WKP Tangerang Raya ada satu, WKP Serang Cilegon satu, dan WKP Lebak Pandeglang satu.
“Masih dicari lokasi yang pas, karena kalau TPA itu banyak resistensi masyarakat. Harus pelan-pelan,” ujar Rachmat. Idealnya, lahan yang dibangun untuk TPA regional yakni sekira 100 hektare atau lebih agar baunya tidak langsung ke masyarakat. (nna/air)










