Tim Resmob kemudian memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka. “Selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pikap yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas pada Minggu 26 Desember 2021.
“RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pikap di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” ujar Yudha.
Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu kendaraan pikap dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil.
“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah,” ucap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











