SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten menang praperadilan melawan tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar Rasyid Samsudin.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan jika, majelis hakim tunggal Ulli Purnama menolak permohonan Rasyid Samsudin. “Perkara permohonan Praperadilan gugur,” kata Ivan, Selasa 13 September 2022.
Ivan menambahkan hakim menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Dimana jika perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Rasyid Samsudin dengan No Reg Perkara : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg telah mulai disidangkan,” ucap Ivan.
Untuk diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menetapkan mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.
Berdasarkan hasil laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara hasilnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp186 miliar lebih.
Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan Bunga KMK I sampai IV, ditambah jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit Investasi. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











