PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang meminta agar Inspektorat melakukan audit terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan.
Tindakan itu harus dilakukan karena Kepala Desa (Kades) Banyubiru Yayat diduga korupsi DD pada program Ketahanan Pangan sebesar Rp150 juta.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri memastikan, pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan segera melakukan pemeriksaan terhadap semua kegiatan di Desa Banyubiru Kecamatan Labuan yang dibiayai DD tahun 2022.
Tindakan itu sengaja dilakukan guna memastikan dana bantuan dari Pemerintah Pusat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Iya pak, pasti kita periksa dalam waktu dekat ini. Kita akan cek satu demi satu kegiatan yang sudah dan sedang dikerjakan, akan kita sesuaikan dengan anggaran yang ada supaya semuanya jelas. Akan kita audit semuanya supaya jelas, karena ini kan enggak baik,” katanya di gedung DPRD Pandeglang, kemarin.
Endang mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa semua laporan keuangan di Desa Banyubiru tersebut. Khawatirnya, kata dia, masih ada pos anggaran lain yang terjadi kesalahan atau ada dana yang digunakan kades yang bersangkutan.











