PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane bakal memanggil Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan Yayat atau A Hinayatnur.
Tindakan itu sengaja dilakukan karena kades yang bersangkutan diduga telah menilap uang negara sebesar Rp150 juta pada program Ketahanan Pangan yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2022.
Helena mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kinerja kades yang bersangkutan. Minggu depan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap kades dan pihak-pihak terkait lainnya. “Minggu depan kita panggil, termasuk Inspektorat juga akan kita panggil untuk klarifikasi,” katanya, Sabtu (17/9/2022).
Helena mengaku, selain aduan mengenai adanya dugaan penilapan dana Ketahanan Pangan sebesar Rp150 juta, pihaknya juga menerima dua aduan lain mengenai kades tersebut. “Bahkan kita sudah menerima tiga aduan terkait kades ini. Makanya kita akan klarifikasi,” katanya.
Helena menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terhadap tindak pidana korupsi dan akan menyelesaikan kasus tersebut sampai selesai. “Kita enggak mau kalau sampai ada persoalan seperti ini, tetapi terus dibiarkan. Kita pasti akan selesaikan sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.(*)
Reporter: Adib
Editor: Abdul Rozak











