Ketua BUMDesma Kalanganyar Nia mengatakan, BUMDesma yang merupakan transformasi dari UPK ini nantinya akan memiliki usaha yang berbeda dengan BUMDes. Hal itu dilakukan guna menggali setiap potensi di desa-desa.
“BUMDesma ini dibentuk dengan melibatkan minimalnya 2 Desa di Kecamatan Kalanganyar. Usaha, struktur dan juga penyertaan modalnya akan berbeda dengan BUMDes, dan setiap desa yang mau ikut terlibat dalam BUMDesma ini harus berpartisipasi menyertakan modal minimalnya Rp5 juta perdesa,” jelasnya.
Baru juga terpilih jadi Ketua BUMDesma, Nia mengaku akan melakukan penguatan struktur organisasi terlebih dahulu dan merumuskan usaha yang tentunya akan menghasilkan PADes.
“Untuk usaha belum kita tentukan, karena tadi MAD ada Kepala Desa yang tidak hadir. Namun tentunya kita akan merumuskan bersama usaha apa yang nantinya akan kita lakukan. Semoga usaha itu nantinya akan menghasilkan PADes secara maksimal dan meningkatkan kesejahteraan warga Kalanganyar,” ucapnya.
Kepala DPMD Lebak Babay Imroni mengungkapkan, peralihan atau transformasi UPK ke BUMDesma ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Bumdes bersama.
“Di Lebak ada 26 Kecamatan yang sudah membentuk BUMDesma, sedangkan 2 lagi belum karena UPK nya tidak berjalan. Kita berharap, BUMDesma ini bisa membantu peningkatkan perekonomian warga melalui usaha yang dilakukan secara bersama dengam desa-desa di setiap Kecamatan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











