PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang membuka posko pengaduan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan di Kabupaten Pandeglang. Pembukaan posko pengaduan perempuan dan anak ini untuk memberikan fasilitas terhadap perempuan dan anak yang ingin mengadukan, mendapatkan perlindungan atau pun informasi tentang akses keadilan bagi dan anak dalam penanganan perkara tindak pidana, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun tahun 2021.
Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, inisiasi awal pembentukan Posko perempuan dan anak dibuat sesuai dengan perintah dan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada saat membesuk korban pembakaran akibat KDRT.
“Mengingat tingkat kejahatan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di wilayah Pandeglang. Jadi sesuai dengan perintah dari pimpinan kami dari Kajati, kita bikin posko perempuan dan anak,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (12/10).
Posko perempuan dan anak secara resmi sudah dibuka bertepatan dengan peringatan hari anak sedunia pada hari Selasa, 11 Oktober 2022. Siap melayani masyarakat yang ingin mengadukan, ingin berkonsultasi mengenai permasalahan perempuan dan anak.
“Kasus kekerasan pada anak dan perempuan banyak banget. Dalam waktu dekat ini saja ada sopir angkot memerkosa terus ada anak di bawah umur diperkosa beberapa orang,” katanya.
Atas tingginya kasus kerasan pada anak dan perempuan mendapatkan perhatian dari Kajati Banten. Supaya membuka posko perempuan dan anak.
“Sehingga perintah pimpinan segera dibikin posko pengaduan.Jadi kita dari kejaksaan bergerak untuk membantu memberikan fasilitas terhadap perempuan dan anak yang ingin mengadukan, mendapatkan perlindungan ataupun informasi tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak,” katanya.
Kejari mengungkapkan, setelah membuka posko, selanjutnya Kejaksaan akan mengadakan seminar. Kemudian saat ini juga sedang berkoordinasi dengan psikolog.
“Selain terjadi kejahatan perempuan dan anak kasus lainnya yang masih tinggi di Kabupaten Pandeglang ialah kasus narkotika. Paling parah ada kekerasan perempuan dan anak lagi marak di Pandeglang yang membuat kita sangat prihatin,” katanya.
Pekerja Sosial dan Pemerhati Sosial (Peksos) Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan menyambut baik, Kejari Pandeglang menginisiasi posko perempuan dan anak.
“Ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perlindungan serta akses keadilan. Terlebih memang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang cukup tinggi,” katanya.
Dalam memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap korban kekerasan ini pula harus mendapatkan dukungan dari masyarakat luas. Peran serta masyarakat juga harus ikut terlibat dan dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok.
“Apabila dilakukan secara berkelompok pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha. Undang-undang juga mengamanatkan dalam pelaksanaan peran masyarakat ini untuk melibatkan unsur akademisi, hal ini sangat bermanfaat untuk mencerdaskan masyarakat melalui sosialisasi dan segala bentuk edukasi lainnya mengenai hak anak dan peraturan Perundang-undangan tentang anak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











