SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Calon Legislatif Partai Hanura, yang juga eks pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten berinisial AS dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 6 tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Purkon Rohiyat membenarkan jika terdakwa AS warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dimana Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Tuntutannya 17 tahun. Denda 1 miliar subsidernya 3 bulan,” katanya Minggu 19 Oktober 2025.
Diketahui sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani membenarkan peristiwa tersebut. AS yang diketahui mantan pegawai kontrak di RSUD Banten mencabuli anaknya di sebuah perumahan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Kami tangani tahun 2024 lalu (Laporan ibu kandung korban ke Polda Banten-red),” katanya beberapa waktu yang lalu.
Herlia menjelaskan dari keterangan ibu kandung korban, perbuatan pelaku terbongkar pada Agustua 2024. Saat itu, anak perempuannya mengeluh kesakitan diperutnya. Setelah diperiksa, anaknya diduga mengalami pelecehan seksual.
“Korban ini mengalami keputian yang sangat hebat. Sehingga diperiksa oleh si orang tua dari si korban ini, dan diketahui ternyata korban mengalami kekerasan seksual,” jelasnya.
Herlia menerangkan diduga korban telah lama mengalami pelecehan. Sebab sejak AS bercerai dengan ibu kandung korban, anaknya diasuh oleh tersangka sejak tahun 2021 lalu.
“Si pelaku dengan istrinya (Ibu kandung korban-red) sudah cerai. Nah anak, si korban di bawah asuhan atau di bawah pengawasan dari si bapak,” terangnya.
Menurut Herlia, korban di bawah pengawasan ayah kandungnya sejak berumur 9 bulan. Namun baru diketahui korban mengalami pencabulan saat usianya 6 tahun.
“Diiketahui tahun 2024 di bulan Agustus (Tanda bekas pencabulan-red). Korban masih 6 tahun, jadi saat ini masih sekolah TK,” ujarnya.
Herlia menerangkan saat ini, korban sudah dalam pengawasan ibu kandung. Untuk mendampingi korban serta memulihkan psikologi korban, Polda Banten bersama dengan UPTD PPA melakukan pendampingan untuk korban.
“Setiap korban yang melaporkan, yang mengalami kekerasan seksual itu selalu ada pendampingan dari UPTD PPA dari Provinsi maupun dari Kabupaten dan Kota,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











