CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak membongkar modus penjualan minuman keras (miras) berkedok toko sembako di Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis 20 Oktober 2022.
Sebanyak 120 botol miras diamankan personel Pulomerak dari toko tersebut.
Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi menjelaskan, terbongkarnya praktik penjualan miras itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Reskrim Pulomerak dengan menggali keterangan dari berbagai pihak.
Selanjutnya, pada Kamis (20/10) siang sejumlah personel mendatangi lokasi toko sembako yang dimaksud dan berhasil menyita sebanyak 120 botol miras golongan B yang disimpan di dalam kardus berwarna coklat.
“Status sementara sebagai penjual, bukan distributor, tapi mungkin saja nanti bisa berubah bergantung pada penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan Fauzan, selain informasi ramainya peredaran miras, pihaknya juga kerap menerima laporan aksi kekerasan yang dipicu oleh miras.
Untuk itu, upaya pencegahan peredaran miras dilakukan guna meminimalisir dampak dari minuman beralkohol tersebut.
“Ke depan kita akan menggandeng kecamatan dan kelurahan juga, karena mengingat di Kota Cilegon kan Perdanya gak boleh, 0 persen,” papar Fauzan.
Fauzan mengaku tidak menahan pemilik toko karena masih bagian dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Pulomerak.
Namun, pihaknya memastikan akan terus melakukan pendalaman agar peredaran miras hilang di wilayah hukum Polsek Pulomerak.
“Penjualnya sementara belum ditahan, tapi masih bisa kita panggil karena masih warga kita juga,” paparnya.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: A Rozak











