SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan yang menewaskan DN (33) di Jalan Raya Kita Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu dini hari, 16 Oktober 2022, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten
Keenamnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua buah celurit dengan panjang sekitar satu meter dan satu celurit dengan panjang sekitar 60 cm.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, keenam pelaku ditangkap di daerah Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 Oktober 2022.
Keenam pelaku tersebut, RAA alias Econ (19), FA alias Feri (19) dan ASM alias Andre (20). “Untuk tiga pelaku lain tidak bisa saya sebutkan karena masih dibawah umur,” ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 26 Oktober 2022.
Shinto menjelaskan, kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban DN tewas tersebut berawal saat warga hendak mencegah dan membubarkan remaja yang sedang berkonvoi membawa senjata tajam.
Nahas, saat akan membubarkan gerombolan remaja, DN malah menjadi sasaran pelaku. Ia kemudian mengalami luka-luka dan meninggal di RS Hermina Periuk Tangerang.
“Warga sempat berkumpul untuk membubarkan berandalan jalanan tersebut, korban ini kemudian menghampiri seorang diri dan dikeroyok oleh berandalan jalanan yang membawa celurit,” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. “Yaitu Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Shinto didampingi Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











