PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Independent Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Labuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Dugaan itu yakni adanya Penggesekan Awal pada kartu program BPNT Kecamatan Labuan sebelum penyaluran oleh Agen Khunaefah Desa Teluk, Agen Toko Putri Tunggal Desa Caringin, dan Agen Kafin (Desa Rancatereup).
“Kita laporkan karena sudah menyalahi Pedum (Pedoman Umum) BPNT,” kata Ketua LIPP Banten Suherman, Kamis (10/11).
Suherman mengatakan, kecurangan lainnya yakni adanya pengkondisian upah sebesar Rp10.000 untuk satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh supplier kepada agen khunaefah, agen Toko Putri Tunggal, Agen Kafin.
“Ada juga pemaketan bahan pangan atau sembako sepihak. Kemudian menjual bahan pangan atau sembako tidak sesuai harga pasar,” katanya.
Selain itu, lanjut Suherman, adanya interfensi kepala Dinas Sosial mengarahkan supplier untuk memegang program BPNT di
wilayah kecamatan-kecamatan.
“Dan itu ada yang sudah di arahkan oleh Kepala Dinas,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octavinne mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan tersebut.
“Akan segera kita tindaklanjuti dan kita koordinasikan dengan Kasi Intel agar ditangani,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: Ahmad Lutfi











