PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Miris. Seorang gadis belia berusia 14 tahun diperkosa sampai mengalami pendarahan. Pelakunya diduga seorang pemuda berinisial AM (25), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Korban diperkosa oleh AM di kediamannya di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, gadis berusia 14 tahun itu menjadi korban bujuk rayu AM.
“Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya. Itu setelah korban disetubuhi AM, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Shilton mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 20 November 2022, jam 11.00 WIB di Kecamatan Cikedal, tepatnya di rumah pelaku diduga telah terjadi tindakan pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.
Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan.
“Sesampainya di rumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain. Kemudian di rumah pelaku tersebut korban disuruh duduk di kasur, pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban,” katanya.
Selanjutnya, pelaku AM memaksa membuka celana korban dengan mengunakan kedua tangan pelaku. Lalu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian menyetubuhi korban.
“Hingga korban menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya. Lalu korban diantarkan pulang oleh pelaku sampai ke depan rumahnya,” katanya.
Setelah di dalam rumah, korban tiba-tiba pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya. Kemudian oleh oleh orang tuanya korban dilarikan ke Puskesmas.
“Lalu dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk penanganan secara intensif. Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang,” katanya.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada saat yang sama polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 76 d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.(*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











