Pada saat pencabutan laporan, korban M mendapatkan pendampingan dari LPA. Atas keterangan penyidik LPA yang mendampingi itu Ibu Ani yang membawa pencabutan laporan.
“Jadi setelah pelaporan itu, penydik menghubungi korban untuk memintai keterangan tambahan. Namun korban ngomong ke penyidik bahwa sudah nyabut LP,” katanya.
Adanya pencabutan laporan polisi, penyidik Polres Pandeglang menganggap kalau perkara itu sudah selesai. Lantaran sudah dua kali menghubungi namun tidak datang memenuhi undangan dari penyidik.
“Penyidik Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, keterangan ada 4 saksi dan ada dari LPA-nya sendiri dan terduga pelaku. Namun setelah LP dicabut dan sekarang secara tiba-tiba yang bersangkutan minta dinaikkan lagi, kasusnya minta dilanjut dan akan kita tindaklanjuti,” katanya.
Wakapolres menegaskan, adanya keinginan korban meneruskan kasus maka langkah pihak Polres tentunya akan meneruskan. Sebab secara unsur sudah memenuhi.
“Kalau korban mau lanjut, kami dari APH akan meneruskan. Hasil visum ada tanda-tanda sedikit memang ada paksaan dan kalau ini ranah hukum kasus pencabulan,” katanya.
Sebelumnya, ibu kandung korban mengatakan, ia membuat laporan polisi atas dugaan kasus pelecehan remas payudara oleh oknum Anggota DPRD Pandeglang.
“Ini bermula saat bulan April 2022 lalu. Anak saya saat pulang nangis dan mengaku telah dilecehkan oleh pelaku,” katanya.











