YY mengaku, awalnya mendengar curhatan anaknya sempat tidak percaya namun sampai bersumpah kalau sudah dilecehkan.
Sehari setelah kejadian, keluarga korban melakukan visum dan membuat laporan ke Polisi. Pada saat itu minta didampingi juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Akan tetapi urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun, sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI. Dari situ saya nangis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan,” katanya.
Selanjutnya, upaya mediasi sempat dilakukan oleh pelaku beberapa bulan lalu. Mediasi dilakukan di salah satu rumah makan di Pandeglang.
“Namun tidak ada titik penyelesaian karena tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf, dan kalau maaf saya terima, tapi proses hukum tetap berlanjut tidak mau kasus ini selesai di begitu saja,” katanya
YY berharap, kasus dugaan pelecehan seksual menimpa anaknya agar terus dilanjutkan sampai ke proses hukum. Sebab perbuatan pelaku sudah merusak mental anaknya.
“Anak saya mengalami trauma. Hingga saat ini ketika ingat kejadiannya sering berteriak tanpa alasan jelas,” katanya.
YY mengaku, sebagai seorang ibu yang sudah membesarkannya tentu tidak bisa menerima perbuatan pelaku terhadap anaknya. Ia juga sempat bingung harus melapor ke mana untuk menuntut keadilan karena ke KPAI sudah dan laporan kepada polisi juga sudah.
“Ini laporan kedua kalinya. Setelah sebelumnya melakukan konsultasi di Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











