LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – AN (25) seorang pemuda Warga Kampung Ranca Gede, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak berurusan dengan polisi, bahkan merasakan dinginnya tahanan Mapolres Lebak.
Ia tersandung kasus prostitusi, dengan perannya sebagai mucikari yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK).
AN menjajakan para PSK dengan kisaran umur mulai dari 20 dampai 28 tahun. Total ada 8 PSK yang dirinya jajakan. Adapun tempat praktik prostitusinya sendiri dilakukan oleh AN di sebuah kontrakan yang sengaja AN sewa di Kampung Sukamaju, Desa Kadu agung timur, Kecamatan Cibadak.
Kelakuannya itu tercium oleh pihak kepolisian setelah unit PPA Satreskrim Polres Lebak mendapatkan laporan kegiatan prostitusi.
“Penangkapan AN bermula ketika unit PPA kami mendapatkan laporan adanya kegiatan prostitusi di tempat tersebut. Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady kepada Radar Banten, Selasa 6 Desember 2022.
IPTU Andi menerangkan, pada Minggu 4 Desember 2022 pihaknya melakukan penggerebekan dan menemukan seorang PSK berinisial M dan pria berinisial R.
“Setelah diinterogasi, ternyata R ini memesan M melalui AN. Mereka sepakat harga untuk satu kali kencan Rp550 ribu,” katanya.
Katanya, AN sudah menggeluti peran sebagai mucikari sejak 2015. Adapun modus yang dilakukan oleh AN adalah dengan menawarkan PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatssApp.
“Jadi AN ini sudah terkenal sebagai mucikari, karena yang memasan PSK hanya orang-orang yang memiliki kontak AN saja,” katanya.
AN diketahui meraup keuntungan dari setiap transaksi senilai Rp50 ribu. Ia kini ditahan di Mapolres Lebak dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500.000, dan dua buah handphone yang digunakan AN untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku kini terancam pasal berlapis yakni Pasal 296 tentang tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan
Dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











