LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – YO (22), pemuda asal Kampung Sigalimbang, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak kini harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Lebak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady mengatakan, YO ini merupakan tersangka dalam kasus curat. Ia sudah melakukan pencurian satu unit kendaraan roda dua alias motor milik warga Kecamatan Malingping pada 14 Mei 2021.
“Ya, YO kini sudah kita amankan di Mapolres Lebak. Ia merupakan tersangka dugaan kasus curat di Kecamatan Malinping,” kata IPTU Andi kepada Radar Banten, Jumat 16 Desember 2022.
IPTU Andi mengatakan, pencurian dilakukan YO di sebuah warung baso ikan yang beralamat di Kampung Kandang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping. Adapun sasarannya merupakan sepeda motor merk Honda Beat yang tengah terparkir di samping warung baso itu.
“Pada 14 Mei 2021 lalu sekira pukul 10.30 WIB, korban bersama dengan temannya datang ke warung untuk membeli baso. Saat itu mereka memarkirkan motornya di samping warung. Namun, usai memakan baso ikan khas Malinping, mereka kaget karena sepeda motor yang mereka parkirkan sudah hilang,” terang IPTU Andi.
Ia mengungkapkan, YO merupakan seorang pemuda yang nekat. Sebab, ia beraksi seorang diri dan melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T.
Kasat Reskrim menambahkan, YO diamankan saat bersembunyi di rumahnya yang berada di Kampung Sigalimbang, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara pada Senin (12/12). Ia diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit kunci Letter T dengan 6 mata kunci.
“Berdasarkan pengakuannya, YO ini sudah beraksi sebanyak 5 kali di lokasi yang berbeda-beda,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Pemuda pengangguran ini terancam Pasal 363 KUH Pidana penjara dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur











