LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – SP (21) Warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Lebak. Ia diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, SP ini diamankan berdasarkan laporan dari warga yang curiga bahwa SP menggunakan barang haram itu. Penyidik pun langsung melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap SP, setelah dikiranya informasi dinilai tepat dan akurat, kita langsung mengamankan pemuda ini,” kata AKP Malik, Senin 19 Desember 2022.
Katanya, SP diamankan pada Sabtu (17/12) kemarin. Ia diamankan saat beristirahat didalam rumahnya. Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine, hasilnya pun SP dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Dan berdasarkan pemeriksaan kita juga mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Sabu itu disimpan oleh SP didaalm bungkus rokok,” katanya.
Kini, SP sudah memakai rompi bewarna orange dan ditahan di Mapolres Lebak. Ia terjerat pasal Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
AKP Malik mengaku akan secara konsisten dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan apapun di Kabupaten Lebak. Karena menurutnya, narkoba dan obat-obatan hanya memiliki pengaruh negatif yang dapat berdampak buruk khususnya bagi masa depan pemakai, apalagi jika pemakai itu merupakan anak musa
“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Lebak,” terang Malik.
“Karena Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











