SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengusulkan perubahan jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU RI, Minggu 18 Desember 2022.
Usulan perubahan jumlah kursi berbarengan dengan usulan pemekaran Dapil 4 Curug-Walantaka melalui Pleno KPU Kota Serang pasca Uji Publik Penataan Dapil.
“Kami setelah uji publik dan rapat pleno mengusulkan dua rancangan ke KPU RI,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa, 20 Desember 2022.
Dua rancangan yang diusulkan ke KPU RI disebutnya dengan Rancangan A dan Rancangan B. Dimana Rancangan A dengan jumlah dapil tetap 6 Dapil, dengan penambahan kursi di Dapil 6 Kecamatan Taktakan dari 6 menjadi 7 kursi.
“Di Rancangan A ini, ada pengurangan kursi di Dapil 2 Kecamatan Serang semula 8 menjadi 7 kursi,” katanya.
“Pengurangan kursi ini dihitung berdasarkan agregat kependudukan pada semester II tahun 2022,” tambah Fahmi.
Kemudian, Rancangan B, ada penambahan Dapil dengan pemekaran Dapil 4 Curug-Walantaka. Dapil Curug dengan 4 kursi dan Walantaka 7 kursi.
“Rancangan B itu di Dapil Serang tetap berkurang 1 kursi, Taktakan 6 kursi, Curug Walantaka dipisah dengan Kursi Walantaka 7 kursi, Curug 4 kursi,” katanya.
Fahmi menjelaskan, usulan itu dibawa ke KPU RI didampingi KPU Provinsi Banten. Sedangkan penetapannya bersamaan dengan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota sesuai jadwal tahapan 1-9 Januari 2023. (*)
Reporter : Fauzan dardiri
Editor : Mastur Huda











