PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang berhasil selamatkan keuangan negara Rp2.006.896.755 sepanjang tahun 2022.
Penyelamatan keuangan negara hasil pengembangan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp538.134.655 dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rp1.468.761.500.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, Kejari Pandeglang telah menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2 Miliar.
“Hasil kerja Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Datun. Bidang Pidsus telah melakukan 2 penyelidikan, 2 penyidikan dan 4 eksekusi sedangkan bidang Datun dari 130 SKK (Surat Khusus Khusus )Bantuan Hukum Non Litigasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (22/12).
Kajari menjelaskan, pada bidang pidana khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp538.134.655 (lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus ima puluh lima rupiah).
Kemudian pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah melaksanakan 1 pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.468.761.500 (satu miliarempat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
“Yang paling penting adalah kami berhasil memulihkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Antara lain masalah piutang dengan pihak ketiga di Dinas Lingkungan Hidup, Piutang pedagang di Diskoperindag dan piutang pajak di Bapenda. Ke depan kita akan terus berlanjut kerjasama antara Kejaksaan dengan Pemda yang mana PAD-nya jadi masuk langsung ke kas Daerah,” katanya.
Selanjutnya, diungkapkan Kajari, pada Bidang Tindak Pidana Umum, telah melakukan 266 pra penuntutan, 293
penuntutan, dan 258 eksekusi. Terkait Restorative Justice (RJ), telah menghentikan 1 perkara dengan RJ.
“Telah dilakukan peresmian Rumah RJ (Saung Karapihan) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari. RJ diberikan karena tidak semua permasalahan dibawa ke pengadilan, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun kemudian kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta,” katanya.
Jadi RJ juga dilihat dari kasusnya. Kalau kasus rudapaksa tidak bisa di RJ kan.
“Kalau kasus sepanjang korban memaafkan dan barang buktinya sudah kembali hal itu bisa di RJ kan. Nah ini merupakan bentuk dari kembali budaya nenek moyang kita musyawarah mufakat,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











