Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, secara umum, selain jadwal penutupan pendaftaran dan tahapan test tulis, tak ada banyak perubahan subtantif.
“Kalau dokumen persyaratan masih sama, hanya ada penambahan poin dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon PPS. Semula hanya 11 poin menjadi 12 poin,” kata Ade. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor : Mastur











