SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Oleh JPU Kejari Serang, kedua terdakwa dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 3 miliar pada Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang Endo Prabowo dan Mulyana membacakan surat dakwaan terhadap Setiawan dan Sutarya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 28 Desember 2022.
“Bahwa perbuatan R Setiawan bersama-sama Sutarya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.414.935.567 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana dalam hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten,” kata Endo.
Dijelaskan Endo, perkara korupsi tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat bantuan keuangan dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.
Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp350 juta.
“Pendataan, monitoring dan evaluasi dengan jumlah (anggaran-red) Rp150 juta,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP.
“Yang menegaskan bahwa fokus output pelatihan adalah orang bukan barang,” ujar Endo.
Endo mengatakan, untuk menindaklanjuti rencana kegiatan tersebut, Setiawan mengeluarkan surat perintah tugas tertanggal 9 September 2020. Surat itu berisi penetapan tim pelaksana verifikasi keabsahan LPK (lembaga pelatihan kerja).
“Setelah dilaksanakan proses perencanaan maka dilanjutkan dengan proses persiapan kegiatan BTT Covid-19,” ujar Endo.
Endo menjelaskan, setelah proses persiapan selesai, Setiawan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Sutarya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19.
“Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK. Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19,” ungkap Endo.
Endo mengatakan, dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring.
“Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang. Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs.
“Bahwa berita acara acara serah terima hasil pekerjaan tidak berisikan mengenai peserta pelatihan dan daftar nama peserta pelatihan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan,” ujar Endo.
Endo mengungkapkan, Setiawan dan Sutarya memiliki fokus utama bahwa hasil pelatihan adalah masker dan baju hazmat. Hal tersebut telah terlihat sejak awal kegiatan. Keduanya dianggap telah mengabaikan proses pelaksanaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.
“(Keduanya-red) tidak berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2018,” ujar Endo di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
JPU Kejari Serang lainnya, Mulyana, mengungkapkan, kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Mulyana.
Dijelaskan Mulyana, kedua terdakwa melakukan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan darurat tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.
“Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Mulyana
Ia mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, LPK Juliya Jaya, LPK Wiyata Multi Karya, LPK Karisma.
“Dan BLK Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp1.414.935.567,” kata Mulyana.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUH Pidana,” tutur Mulyana. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











