slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Dana Covid-19, Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Redaksi by Redaksi
29-12-2022 08:14:15
in Berita Utama, Hukum, Umum
Kasus Dana Covid-19, Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 28 Desember 2022

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Oleh JPU Kejari Serang, kedua terdakwa dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 3 miliar pada Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020.

Baca Juga :

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK

Disnakertrans Kabupaten Serang Belum Dapat Laporan Soal Penutupan PT PMT

Ada Banyak Lowongan Kerja di PT Indonesia Nippon Seiki dalam Naker Fest 2025 Kabupaten Serang, Ini Kualifikasinya

Angka Pengangguran di Kabupaten Serang Tinggi, di Atas Rata-rata Nasional

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang Endo Prabowo dan Mulyana membacakan surat dakwaan terhadap Setiawan dan Sutarya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 28 Desember 2022.

“Bahwa perbuatan R Setiawan bersama-sama Sutarya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.414.935.567 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana dalam hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten,” kata Endo.

Dijelaskan Endo, perkara korupsi tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat bantuan keuangan dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.

Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp350 juta.

“Pendataan, monitoring dan evaluasi dengan jumlah (anggaran-red) Rp150 juta,” kata Endo.

Endo mengungkapkan, berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP.

“Yang menegaskan bahwa fokus output pelatihan adalah orang bukan barang,” ujar Endo.

Endo mengatakan, untuk menindaklanjuti rencana kegiatan tersebut, Setiawan mengeluarkan surat perintah tugas tertanggal 9 September 2020. Surat itu berisi penetapan tim pelaksana verifikasi keabsahan LPK (lembaga pelatihan kerja).

“Setelah dilaksanakan proses perencanaan maka dilanjutkan dengan proses persiapan kegiatan BTT Covid-19,” ujar Endo.

Endo menjelaskan, setelah proses persiapan selesai, Setiawan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Sutarya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19.

“Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK. Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19,” ungkap Endo.

Endo mengatakan, dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring.

“Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih,” kata Endo.

Endo mengungkapkan, pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang. Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs.

“Bahwa berita acara acara serah terima hasil pekerjaan tidak berisikan mengenai peserta pelatihan dan daftar nama peserta pelatihan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan,” ujar Endo.

Endo mengungkapkan, Setiawan dan Sutarya memiliki fokus utama bahwa hasil pelatihan adalah masker dan baju hazmat. Hal tersebut telah terlihat sejak awal kegiatan. Keduanya dianggap telah mengabaikan proses pelaksanaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.

“(Keduanya-red) tidak berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2018,” ujar Endo di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

JPU Kejari Serang lainnya, Mulyana, mengungkapkan, kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Mulyana.

Dijelaskan Mulyana, kedua terdakwa melakukan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan darurat tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.

“Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Mulyana

Ia mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, LPK Juliya Jaya, LPK Wiyata Multi Karya, LPK Karisma.

“Dan BLK Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp1.414.935.567,” kata Mulyana.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUH Pidana,” tutur Mulyana. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono

Tags: disnakertrans kabupaten serangkasus dana covid-19
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sebelum Jatuh ke Laut, Upaya Penyelamatan Truk Bermuatan Semen dengan Ditarik Derek dan Truk Tidak Berhasil

Next Post

Cuaca Ekstrem, Pj Gubernur Imbau Masyarakat Bijak saat Liburan

Related Posts

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK
Kabupaten Serang

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 25 Oktober 2025 21:15

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertans Kabupaten Serang, Tb Ana Supriatna, menangani 18 kasus perselisihan PHK.

Read moreDetails

Disnakertrans Kabupaten Serang Belum Dapat Laporan Soal Penutupan PT PMT

Ada Banyak Lowongan Kerja di PT Indonesia Nippon Seiki dalam Naker Fest 2025 Kabupaten Serang, Ini Kualifikasinya

Angka Pengangguran di Kabupaten Serang Tinggi, di Atas Rata-rata Nasional

Pemkab Serang Pastikan Satgas Pungli Tenaga Kerja Segera Terbentuk

Disnakertrans Kabupaten Serang Bakal Gelar Latihan Kerja, Warga Bisa Daftar Lewat Online

Mendesak, DPRD Kabupaten Serang Minta Satgas Pungli Tenaga Kerja Segera Dibentuk

Selama Masa Reses, Ahmadi Banyak Terima Laporan Soal Sulitnya Lapangan Pekerjaan

Disnakertrans Kabupaten Serang Bentuk Satgas PHK, Waspadai Potensi PHK Massal Akibat Kebijakan Ekspor AS

Hadapi Potensi PHK Massal, Bupati Serang Ajak Semua Pihak Bersinergi

Next Post
Cuaca Ekstrem, Pj Gubernur Imbau Masyarakat Bijak saat Liburan

Cuaca Ekstrem, Pj Gubernur Imbau Masyarakat Bijak saat Liburan

Angin Kencang dan Longsor Terjang Kabupaten Lebak, 7 Rumah Rusak

Angin Kencang dan Longsor Terjang Kabupaten Lebak, 7 Rumah Rusak

Saat Lakukan Pembinaan Pegawai, Sekda Maesyal: Awas ASN, Jangan Coba-coba Dengan Narkoba

Saat Lakukan Pembinaan Pegawai, Sekda Maesyal: Awas ASN, Jangan Coba-coba Dengan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 17:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Cilegon tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 68 siswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak