LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mengawali tahun baru 2023, Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung nampak ramai dikunjungi orang.
Berdasarkan pantauan dm pada Senin 2 Januari 2022, loket pelayanan di kantor itu nampak penuh. Namun loket itu bukanlah diisi oleh pasangan yang akan menikah, melainkan oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan cerai.
“Kemarin ada 20 pasangan pasutri yang mengajukan cerai kepada kami di awal tahun 2023 ini,” kata Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, Selasa 3 Januari 2022.
Gushairi mengatakan, tentunya, perceraian itu bukanlah kabar baik. Sebab, dengan adanya pengajuan perceraian maka akan ada hubungan keluarga yang kandas.
“Tentunya perceraian itu juga pastinya akan berdampak pada tumbuh kembang anak, sehingga yang kita khawatirkan ialah anak terlantar korban dari perceraian orang tuanya,” kata Gushairi.
Ia menerangkan, di tahun 2022 kemarin sendiri pihaknya menanggani 1.500 perkara, yang mana 1.370 perkara di antaranya merupakan perkara perceraian. Dari 1.370 perkara perceraian, pihak perempuan yang mendominasi pengajuan perceraian.
“Adapun faktornya ada banyak seperti perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga, faktor ekonomi, maupun kekerasan dalam rumah tangga, alias KDRT,” terangnya.
Reporter : Yusuf Permana











