LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat rekor keberhasilan mediasi perkara tertinggi sepanjang 2025. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa secara damai tanpa melalui proses persidangan yang panjang.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 144 perkara yang masuk ke tahap mediasi, sebanyak 84 persen berhasil diselesaikan secara damai. Angka tersebut menjadi indikator positif keberhasilan penerapan mekanisme mediasi di lingkungan peradilan agama di Kabupaten Lebak.
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Dr. Gushairi, menyatakan capaian tersebut didukung peran mediator yang kompeten dan bersertifikat, baik dari unsur hakim maupun nonhakim.
“Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada mediator. Dalam proses itu, para pihak diberikan gambaran dan pemahaman bagaimana menyelesaikan perkara secara damai, sehingga tercapai kesepakatan,” kata Gushairi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 4 Februari 2026.
Gushairi menjelaskan, hasil mediasi menghasilkan berbagai bentuk kesepakatan. Pengadilan menuangkan kesepakatan penuh dalam akta perdamaian, mencatat kesepakatan sebagian pada poin tertentu, serta menerima pencabutan gugatan dari para pihak.
“Dari 144 perkara yang dimediasi pada 2025, tiga perkara berakhir dengan akta perdamaian, 100 perkara berhasil sebagian, dan 19 perkara dicabut gugatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan pengadilan mewajibkan proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan. Namun, pengadilan tidak dapat melaksanakan mediasi apabila hanya satu pihak yang hadir dan hanya memberikan nasihat kepada pihak tersebut.
“Apabila kedua belah pihak hadir, maka wajib dimediasi terlebih dahulu di ruang mediasi. Namun, jika hanya satu pihak yang hadir, proses mediasi tidak bisa dilakukan dan pengadilan hanya memberikan nasihat,” katanya.
Menurut Gushairi, perkara yang paling banyak masuk tahap mediasi meliputi perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, perkara harta bersama, serta perkara waris. Dalam sejumlah perkara perceraian, pasangan suami istri bahkan memilih rujuk kembali setelah menjalani mediasi.
“Tidak semua perkara cerai berakhir dengan perceraian. Ada juga yang kembali rujuk setelah dimediasi. Dari pencabutan gugatan, sebanyak 19 perkara merupakan pasangan yang kembali bersama,” kata dia.
Selain mendorong perdamaian, proses mediasi juga meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Kesepakatan hasil mediasi memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan sehingga mampu memangkas proses persidangan yang berlarut-larut.
Editor: Aas Arbi











