Selain kasus persetubuhan dan cabul, pihaknya juga sudah melakukan proses hukum kepada 9 JTP kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga 8 JPT kekerasan terhadap anak.
“Tentunya semua kasus kita proses berdasarkan perundang-undang, dan para pelaku kini sudah dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai kasusnya,” katanya.
Ia mengaku miris dengan tingginya kasus tindak pidana yang melibatkan anak di Lebak. Untuk itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Lebak khususnya orang tua yang memiliki anak d ibawah umur untuk selalu waspada terhadap para pelaku terutama predator seks.
“Kita minta kepada para orang tua untuk selalu waspada, awasi dengan baik tumbuh kembang baik itu penggunaan media sosial maupun pergaulan anak. Jangan sampai pergaulan salah malah mendorong anak untuk melakukan atau terlibat tindakan negatif,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : A Lutfi











